Lucinta Luna Ditangkap

Selidiki Dugaan Penggunaan Narkoba Jenis Lain, Lucinta Luna Dibawa ke BNN Lido

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna kenakan topi saat hendak dibawa ke BNN Lido untuk tes darah dan rambut.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Setelah dibeberkan keterlibatannya dalam penggunaan psikotropika, Lucinta Luna dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.

Pantauan TribunJakarta.com, saat dibawa menuju mobil Toyota Innova, Lucinta Luna yang mengenakan jaket berwarna krem enggan berbicara sedikit pun kepada awak media.

Lucinta Luna memilih menutupi seluruh bagian wajahnya.

Selain memakai masker berwarna hijau, Lucinta Luna juga mengenakan kacamata.

Topi hijau tua juga digunakannya untuk menutupi rambut pirangnya.

Dia dibawa dari Mapolres Metro Jakarta Barat menuju BNN Lido sekira Pukul 10.35 WIB.

Sebelum mobil meninggalkan Mapolres, Lucinta Luna yang duduk di kursi tengah sempat melambaikan tangan sepersekian detik kepada awak media yang terus memburunya.

Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan, Lucinta Luna akan dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk jalani pemeriksaan lanjutan.

"Dibawa ke BNN Lido mau cek rambut sama cek darah," kata Alan, sapaan Maulana, Rabu (12/2/2020).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan rambut dan darah itu untuk mengetahui apakah selain kandungan Benzo, ada narkotika jenis lain yang dikonsumsi Lucinta Luna.

Pasalnya, saat penangkapan di apartemennya di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020), selain menemukan pil riklona dan tramadol, polisi juga menemukan pil ekstasi yang dibuang ke tempat sampah.

Adapun untuk sementara ini, Lucinta Luna baru dinyatakan positif konsumsi kandungan Benzo.

Sedangkan tiga orang lain yang turut diamankan, salah satunya kekasih Lucinta Luna, Abash dinyatakan negatif.

Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan psikotropika, Lucinta Luna terancam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini