"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
• Siswa SMA Dihajar Wakil Kepsek di Bekasi, Guru Sontak Kaget: Dia Tak Pernah Ada Masalah
Tiga siswa SMP tak punya hati itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wajah pelaku tampak memelas dan tertunduk lesu ketika berada di sebuah ruangan.
Diduga ketiga pelaku dimintai keterangan kepolisian.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
• Lucinta Luna Ditempatkan di Ruang Khusus Sendirian, Ini Alasan Polisi
Ganjar Hubungi Bupati
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bereaksi dengan kasus tersebut.
Ganjar sampai menelepon Bupati Purworejo, Agus Bastian.
Hal ini disampaikannya melalui akun resmi instagramnya, @ganjar_pranowo.
• Di Thailand Ada 33 Kasus Corona, Sarwendah Nekat Datang Ajak Betrand Peto & Thalia: Harus ke Sana
"Stop Perundungan! Akun saya dipenuhi info tentang video anak salah satu SMP di Butuh Purworejo.
Kasek sudah saya telepon & dia sudah menanganinya, demikian juga pihak kepolisian sudah mendapatkan laporan.
Pak Bupati juga sudah saya telp.
Saya minta pengawas sekolah besok turun & dari dinas P&k Prov Jateng akan membantu.
Semoga ortu mereka juga paham apa yang terjadi dengan anak-anak merekadi sekolah itu," tulis Ganjar Pranowo.
Di akun Twitternya, Ganjar juga akan berkunjung ke Purworejo pagi ini, Kamis (13/2/2020), untuk mengetahui duduk permasalahan hingga terjadi perundungan.