Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Praktik Aborsi Ilegal

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kanan), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait (kedua kiri), dan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes DKI, Wening (paling kanan), saat konferensi pers, di tempat aborsi kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

"Jadi, kalau usia kandungannya dua bulan, ya mereka minta Rp 2 juta. Kalau tiga bulan, berarti Rp 3 juta," kata Yusri.

Menurut Yusri, biaya ini yang dinilai menarik perhatian para pasien lantaran dinilai relatif terjangkau.

"Ya mungkin karena itu juga jadi ratusan pasien ke sini. Bahkan, ada dokter lain yang membawa pasiennya untuk ditangani di sini," beber Yusri.

"Namun ini masih kami dalami soal kasus dokter lain bawa pasiennya ke sini," sambungnya.

Tanggapan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan DKI

Konferensi pers yang dilaksanakan Polda Metro Jaya ini dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait.

Begitu pula dengan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening.

Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan MM beserta rekannya telah melanggar kemanusian.

Dia mengatakan, MM dan rekannya dapat dikenakan UU perlindungan anak, tentang aborsi.

Sebab, menurutnya, perlindungan anak ini berada di bawah 18 tahun sejak di dalam kandungan sekalipun.

"Karena definisi perlindungan anak itu, anak di bawah 18 tahun. Sejak di dalam kandungan sekalipun," ucap Merdeka Sirait.

Dia melanjutkan, setiap calon bayi memiliki hak hidup.

Karena itu, dia mengatakan MM dan rekannya telah merampas hidup ratusan janin secara paksa.

"Maka, saya atas Komnas Perlindungan Anak, pasal tentang aborsi itu dapat dikenakan," ujar Merdeka Sirait.

Sementara, Wening mengatakan, MM dan rekannya telah melakukan hal yang tidak manusiawi.

Wening juga menyatakan prihatin dengan praktik aborsi ilegal yang dilakukan MM dan rekannya.

"Tempat praktik ini sebuah rumah dan tidak menyerupai klinik," tambah Wening.

Kemudian, Wening mengatakan MM dan rekannya tidak berizin membuka praktik aborsi.

"Mereka juga tidak punya surat tanda teregistrasi. Sehingga mereka memang ilegal," kata Wening.

Aborsi Dapat Dilakukan Legal, Asal...

Wening menjelaskan, aborsi dapat dilakukan secara legal atau resmi.

Asal hal ini dilakukan pada rumah sakit yang memiliki surat izin san terdaftar dalam perizinan instansi pemerintah.

"Boleh dilakukan, asal kedaruratan medis dan kedua korban pemerkosaan," tambah Wening.

"Itu pun harus dibuktikan serangkaian proses," sambungnya.

Terlebih, aborsi tak dapat langsung dilakukan hari itu juga lantaran penuh pertimbangan secara medis.

Wabah Chikungunya, Dewan Sesalkan Pemkot Tangsel Gagal Petakan Penyakit Usai Musim Hujan

Pukul Murid Hingga Babak Belur, Oknum Guru di Matraman Diberhentikan Sementara

Sambangi BNN, Didi Kempot Disambut Permainan Gamelan Jawa dari Pemakai Narkoba yang Direhab

Aborsi juga dapat dilakukan, jika nyawa wanita yang mengandung bayi terancam hal yang tak diinginkan.

"Misalnya ada cacat bawaan atau kelainan genetik yang sulit diperbaiki, sehingga akan menyulitkan janin saat hidup," beber Wening.

"Itu pun ada tim yang memperbolehkan atau tidaknya aborsi ini dilakukan. Dokternya pun harus profesional," tutup Wening.

Berita Terkini