TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN- Sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat menjadi tempat praktik aborsi ilegal.
MM alias A (46), RM (54), dan SI (42) yang sudah menjadi tersangka, menjalankan praktik haram tersebut selama 21 bulan.
A memang seorang dokter, RM menjadi bidan, dan SI sebagai petugas bagian admnistarsi pasien. Begini ceritanya:
1. Buka praktik sejak 2018
Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.
Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.
"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri, saat konferensi pers di tempat aborsi ilegal, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.
Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.
"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.
2. Si dokter adalah buronan di Bekasi
MM juga pernah bermasalah dengan polisi di Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.
"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.
"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.