Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Dokter Buronan, Perawat dan Tamatan SMP Jalankan Praktik Aborsi Ilegal: 900 Janin Digugurkan

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat

Yakni berjumlah total sekira Rp 6,6 miliaran.

"Pendapatan mereka selama 21 bulan ini mencapai Rp 6,6 miliaran," kata Yusri, saat konferensi pers di tempat aborsi, Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Namun, biaya pengeluaran mereka guna membeli peralatan aborsi, berjumlah Rp 436 jutaan.

"Total pendapatan bersih sekira Rp 5,5 miliaran," ucap Yusri.

Tersangka mematok harga kepada pasien, yakni Rp 1 juta untuk satu bulan usia kandungan.

"Jadi, kalau usia kandungannya dua bulan, ya mereka minta Rp 2 juta. Kalau tiga bulan, berarti Rp 3 juta," kata Yusri.

Menurut Yusri, biaya ini yang dinilai menarik perhatian para pasien lantaran dinilai relatif terjangkau.

"Ya mungkin karena itu juga jadi ratusan pasien ke sini. Bahkan, ada dokter lain yang membawa pasiennya untuk ditangani di sini," beber Yusri.

"Namun ini masih kami dalami soal kasus dokter lain bawa pasiennya ke sini," sambungnya.

5. Tanggapan Dinkes

Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening.

Wening menjelaskan, aborsi dapat dilakukan secara legal atau resmi.

Asal hal ini dilakukan pada rumah sakit yang memiliki surat izin dan terdaftar dalam perizinan instansi pemerintah.

"Boleh dilakukan, asal kedaruratan medis dan juga wanita itu sebagai korban pemerkosaan," ujar Wening.

"Itu pun harus dibuktikan serangkaian proses," sambungnya.

Subuh Jahanam bagi Rizkiani: Angkat Sajam Bantu Suami yang Dicelurit Bandit Bertopeng Tengkorak

Baru 13 Hari Buka Toko Kelontong, Pria Ini Jadi Sasaran Bandit Jalanan

Wabah Chikungunya, Dewan Sesalkan Pemkot Tangsel Gagal Petakan Penyakit Usai Musim Hujan

Halaman
1234

Berita Terkini