Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.
TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.
• Ngebet Makan Ini Setelah Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Rela Keluarkan Uang Rp 6 Juta Per Orang
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Tiga siswa SMP tak punya hati itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wajah pelaku tampak memelas dan tertunduk lesu ketika berada di sebuah ruangan.
Diduga ketiga pelaku dimintai keterangan kepolisian.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
(TribunJakarta/Kompas/TribunJateng)