Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Sederet Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Pelaku Ternyata Mantan PNS, Raup Untung Rp 5,5 Miliar

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sederet Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Pelaku Ternyata Mantan PNS, Raup Untung Rp 5,5 Miliar

TRIBUNJAKARTA.COM - Praktik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat akhirnya terungkap.

Tiga pelaku praktik aborsi ilegal yang berinisial MM alias AA (46), RM (54) dan SI (42), telah diamankan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisi Besar Pol Yusri Yunus, menuturkan tiga pelaku terdiri dari dua wanita dan satu pria.

"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Berikut sederet fakta klinik aborsi ilegal di Paseban dirangkum TribunJakarta:

TONTON JUGA:

1. Tarif

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisi Besar Pol Yusri Yunus menjelaskan, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal di Pasen mematok tarif berbeda tiap pasien.

Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan. Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan. Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.

"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.

Pengakuan Abash Berat Dampingi Lucinta Luna, Ungkap Perlakuan Tak Terduga Kekasih: Kadang Kecolongan

2. Mantan PNS

Ketiga pelaku membuka praktik ilegal sejak tahun 2018 di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri, saat konferensi pers di tempat aborsi ilegal, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

Halaman
1234

Berita Terkini