Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Sederet Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Pelaku Ternyata Mantan PNS, Raup Untung Rp 5,5 Miliar

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sederet Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Pelaku Ternyata Mantan PNS, Raup Untung Rp 5,5 Miliar

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Klaim Ikhlas Berjuang Bersama Istri Pertama Abah Cijeunjing, Terkuak Alasan Teh Rita Terima Pinangan

3. Peran 3 Tersangka dan MM yang Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

Fakta-fakta Bos Tempat Hiburan Malam Tewas Terbakar di Mobil, Korban Sempat Lambaikan Tangan

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

Istri Pertama Usia 23 Tahun, Istri Muda 35, Beberkan Cara Mengurus Suami hingga Tempat Tinggal

4. Janin dibuang ke septic tank

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, janin yang menjadi korban praktik aborsi Klinik Paseban biasa dibuang ke septic tank.

Halaman
1234

Berita Terkini