Pelayanan SIM Keliling Tangerang Hari Selasa (25/2/2020) Berada di Pinang dan BSD

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling.

2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlalu berserta dua lembar fotokopinya.

3. Khusus warga luar Tangerang diwajibkan membawa E-KTP beserta dua lembar fotokopinya.

Masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM juga dapat berkunjung di Satpas pembantu yang terdapat di pusat perbelanjaan di Tangerang.

Selain itu, warga juga bisa datang ke Mall @ Alam Sutera di 1st Floor LG-08B, buka dari hari Senin sampai Sabtu pukul 10.00-21.00 WIB untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Berita Terkini