Wardi mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya yang begitu dinantikan lantaran sudah menanti selama enam tahun.
"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.
Wardi mengatakan, beberapa jam pasca kejadian, setelah dibawa ke rumah sakit, awalnya janin yang dikandung korban dinyatakan meninggal dunia.
• Salah Injak Pedal Gas saat Parkir Mobil, FHS Tabrak Wanita Hamil hingga Terseret di Hadapan Suami
Adapun korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (23/2/2020) pagi. Sedangkan sang suami selamat.
"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana," kata Wardi.
Pelaku Dihukum 6 Tahun
Firda Meisari, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat ini sudah ditahan.
"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
• Teddy Gusnaidi Anggap Anies Tak Bisa Kerja, Bamus Betawi: Tahun Kemaren Sebelum Anies, Banjir Gak?
Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.
Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.
"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.
• Lakukan Kesalahan Fatal saat Parkir Mobil, FHS Tabrak Wanita Hamil hingga Terseret di Hadapan Suami
Tiang Listrik Ditaburi Bunga