Pendeta HL Ditangkap dan Jadi Tersangka Percabulan: Diduga Akan ke Luar Negeri
HL ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong. Dia tidak ditangkap di rumahnya. Ditangkap karena diduga akan ke luar negeri
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- HL, seorang pendeta di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka kasus percabulan terhadap anggota jemaatnya.
HL ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong.
Dia tidak ditangkap di rumahnya. HL diduga mencabuli seorang perempuan sejak korban tersebut masih kecil.
1. Ditangkap di rumah kosong
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan HL ditangkap di sebuah rumah kosong di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
HL ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah rumah di kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020) pagi.
"Yang bersangkutan tidak ditangkap di rumahnya, tadi di rumah teman," kata Ratulangie.
Pantauan SURyA.co.id (TribunJakarta network) di Gedung Ditresktimum Polda Jatim, sekira pukul 12.30 WIB, HL tiba dengan pengawalan petugas berpakaian biasa.
HL tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek.
Sejak turun dari sebuah mobil penyidik, pria berkacamata itu berupaya menutup wajahnya mengunakan kain putih.
Tak ada sepatah kata pun muncul dari mulutnya, ia bergegas masuk ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim.
2. Ditetapkan sebagai tersangka
HL ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan.
HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/terduga-pendeta-pemerkosa-jemaat-perempuan.jpg)