Pendeta HL Ditangkap dan Jadi Tersangka Percabulan: Diduga Akan ke Luar Negeri

HL ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong. Dia tidak ditangkap di rumahnya. Ditangkap karena diduga akan ke luar negeri

Tayang:
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
SURyA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Terduga pendeta pemerkosa jemaat perempuan jadi tersangka dan penyidik Polda Jatim telah menangkap pelaku. 

Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pendeta HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Sementara itu, hingga saat ini, korban terus didampingi tim psikiater untuk memulihkan trauma korban.

"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar dia.

Dia sendiri menyayangkan mengapa IW baru mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan. 

"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ujar aktifis perindungan perempuan dan anak ini.  (Surya/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved