TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung menangkap emak-emak yang menyebar berita hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19) pada Rabu (11/3/2020).
Emak-emak tersebut berinisial EOR (28) warga Gunung Kasih, kecamatan Pugung, Tanggamus.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Lampung.
"Dimana OER telah melakukan penyebaran berita hoax terkait wabah virus corana," ungkapnya, Rabu 11 Maret 2020.
Kata Pandra, penyebaran kabar hoax ini dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Maret 2020.
"Dimana kami tentunya senantiasa melakukan patroli cyber terhadap akun media sosial," sebutnya.
Pandra mengatakan postingan tersebut ditemukan oleh Tim Cyber Crime pada tanggal 5 Maret 2020.
"Maka kami lakukan tindaklanjut, karena ini sudah meresahkan warga," tandasnya.
Postingan Dilihat Ribuan Warganet
Sebar dua postingan hoax dalam dua hari, 4.999 nitizen telah melihat postingan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan menuturkan penyebaran yang dilakukan oleh EOR dilakukan melalui akun media sosial Facebook.
"Yang mana akun tersebut bernama Okti ER," ujarnya, Rabu 11 Maret 2020.
Pandra mengatakan dalam menyebarkan kabar hoax tersebut EOR memosting berupa berita gambar.
"Dan diberi caption; Awas di Kabupaten Pringsewu Pagelaran ada yang kena Corona baru pulang dari Malaysia. Dan postingan kedua; Hati2 Corona Sudah di Lampung," terang Pandra.
Pandra menambahkan, akun facebook tersangka sendiri bersifat umum sehingga bisa dilihat oleh khalayak umum.