Remaja Pembunuh Anak Serahkan Diri

Pengacara Korban Khawatir Jika Hasil Kejiwaan Pembunuh Bocah 5 Tahun Begini: Siapa yang Menjamin?

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah tersangka di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi pembunuhan tampak telah diberi garis kuning polisi, Jumat (6/3/2020).

Karni Ilyas menuturkan, jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa itu harus sesuai putusan hakim

"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar pernyataan hakim. Bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ujar Karni Ilyas.

Terkuak Kebiasaan Pemuda 16 Tahun yang Perkosa Jasad Siswi SMP, Ternyata Kerap Begini di Warnet

Tak hanya itu, Azham Khan juga ungkap kehawatiran lainnya jika pelaku dinyatakan sakit jiwa yaitu mengenai proses hukum NF, pelaku pembunuhan bocah 6 tahun

Jika terbukti idap gangguan jiwa, maka status hukuman NF pun bebas dari penjara berat dan hukuman mati.

Hal tersebut sangat tidak diinginkan oleh keluarga korban.

"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang. Ini yang sangat tidak diinginkan," tegas Azham Khan.

"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi lah yang menjawabnya karena ini masuk proses pidana," sambungnya.

"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," timpal Karni Ilyas.

Pengakuan Pelaku Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow: Kami Hanya Bercanda

Diisolasi di RS

Kepala tim dokter jiwa forensik RS Polri Kramat Jati, Henny Riana menjelaskan,

NF harus berada di ruang isolasi rumah sakit selama menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Sekarang diisolasi di satu ruang khusus, baru mulai pemeriksaan hari ini."

"Ini hari pertama pemeriksaan," kata Henny.

Menurutnya, tim dokter akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka sekira sampai dua pekan ke depan.

"Bisa lebih cepat, tergantung bagaimana proses observasi nanti. Karena setiap kasus kan berbeda," katanya.

Henny menjelaskan, hasil observasi jiwa NF nantinya tertuang berupa laporan Visum Et Repertum Psikiatrikum.

Halaman
123

Berita Terkini