"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ucap Nadia dalam keterangannya.
3. Transjakarta sebut busnya berjalan sendiri
Nadia menjelaskan awalnya bus sedang menurunkan dan menaikan penumpang dari Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.
Namun, kata Nadia, bus yang sedang menaikan penumpang itu tiba-tiba melaju kencang dengan sendirinya.
Bus kemudian menabrak mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang ditumpangi istri mantan Kapolda Papua dan Banten tersebut.
"Pada saat bersamaan ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," ujar Nadia.
Akibat kejadian ini, bus dan Pajero ringsek. Istri Boy yang berada di dalam Pajero langsung dilarikan ke rumah sakit.
4. Sopir bus jadi tersangka
Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," kata Fahri.
Meski demikian, polisi tidak menahan sopir tersebut.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," kata Fahri.
Tidak ditahan
Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar Halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Namun, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir bus transjakarta itu saat ini tidak ditahan polisi.