"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Fahri mengatakan kondisi dari korban yang ditabrak oleh sopir tersebut hanya mengalami luka ringan dan kerusakan pada mobil.
• Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek Rabu (11/3/2020) Siang, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
• Liga Inggris: Laga Man City Vs Arsenal Ditunda karena Kontak dengan Korban Virus Corona
• BREAKING NEWS: Gubernur Anies Resmi Tunda Penyelenggaraan Formula E di Jakarta Gara-gara Corona
Oleh karena itu polisi menyangkakan sopir tersebut dengan Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," ucap Fahri.
Namun, saat ini polisi masih menunggu hasil visum istri jendral polisi tersebut dari pihak rumah sakit yang diperkirakan keluar dalam dua hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bus Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli, Disebut Melaju Sendiri, Sopirnya Jadi Tersangka
dan
Jadi Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Tidak Ditahan