Guntur mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarain kendaraan di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Senin (9/3/2020) pagi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Guntur, polisi mengamankan dua senjata api. Satu senjata api rakitan jenis revolver dan satunya softgun.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Pagi hari ini kita lakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya positif metamfetamin dan amphetamin," katanya. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJAMBI)