Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menerapkan sistem kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, WFH dilakukan demi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Terutama dalam rangka pencegahan itu yang pertama. Yang kedua untuk menindaklanjuti surat dari Menpan RB maupun juga dari surat edaran Mendagri yang barusan saja kita terima, pertama saya membuat surat edaran bagi pegawai ASN ataupun staf itu bekerja dirumahnya masing-masing," ujar Airin di Kantor Pemkot Tangsel.
Airin menyerahkan pengaturan work from home kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, dengan syarat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
OPD diminta mengatur jadwal piket pegawainya jika masih diperlukan ada yang ke kantor.
"Kita serahkan kepada kepala OPD yang bersangkutan karena tahu persis bagaimana kebutuhan pegawai yang bisa bekerja di rumah dengan teknologi atau siapa-siapa saja," ujarnya.
Airin menggaris bawahi sejumlah dinas yang harus tetap siaga di kantor dan melaksanakan tugasnya seperti biasa.
"Satpol PP, Damkar dan lainnya tentu harus siaga, Dukcapil juga dan hal yang lainnya. Tapi tentu dengan pelayanan yang menggunakan aplikasi online seperti perizinan kita dorong menggunakan sistem onlien," jelasnya.
Proses monitoring pekerjaan ASN work from home dilakulan menggunakan aplikasi yang berisi program kegiatannya.
"Monitor kan ada, kita menggunakan misalnya kalau absensi kita sudah punya aplikasi sendiri. Dan mereka juga menginput program kegiatan didalam aplikasi yang kita buat. Jadi ASN kita sudah ada, surat menyurat sudah ada Simponi dan lain-lain. Jadi semuanya menggunakan sistem online," jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Fuad, mengatakan, work from home mulai diterapkan sejak Rabu (18/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020).
"Sudah mulai, jadi diatur di OPD masing-masing, kaya jadwal piket," ujar Fuad di kantor Pemkot Tangsel.
WFH juga berlaku bagi guru di Tangsel sejak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Taryono, mengeluarkan surat edarannya, pada Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, guru masih diharuskan berangkat ke sekolah, meskipun para murid sudah diliburkan dan belajar di rumah.