Hal tersebut diketahui dari undangan rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Maret 2020 untuk seluruh anggota.
Rapat tersebut akan dilaksankaan pada Kamis, 26 Maret 2020 pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Ketua Dewan, Lantai X, Gedung Baru DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Rapat tersebut akan membahas penetapan jadwal rapat paripurna dalam rangka penyampaian visi dan misi calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI sekaligus pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Merujuk surat tersebut, acara rapat ini terkait penetapan perubahan jadwal rapat paripurna dalam rangka, pertama penyampaian visi misi dan program kerja calon wakil gubernur sisa masa jabatan 2017-2022.
Kedua, pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur provinsi DKI Jakarta.
Surat ini ditujukan ke pimpinan dan anggota Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta, ketua fraksi, pimpinan dan anggota panitia pemilihan wagub dan Gubernur DKI Jakarta.
Menyoal surat undangan rapat memilih wagub DKI Jakarta, Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI, Basri Baco angkat bicara.
Ia menyebut pemilihan wagub ini permintaan mayoritas fraksi yang menginginkan adanya sosok pendamping bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini berdasarkan permintaan mayoritas fraksi. Mereka minta ke pimpinan soal pemilihan, kemudian, pimpinan menyampailan ke Panlih," ujar Basri, Rabu (25/3/2020).
Menurutnya, di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Gubernur Anies Baswedan sangat membutuhkan sosok pendamping.
Terlebih, saat ini Jakarta tengah menghadapi situasi tanggap darurat bencana Covid-19.
DKI Jakarta sendiri saat ini menjadi provinsi dengan jumlah pasien positif corona terbanyak di Indonesia.
Selain pasien positif corona yang terus meningkat, jumlah kasus meninggal karena virus asal Provinsi Wuhan China ini juga terus bertambah.
"Dengan situasi seperti ini gubernur perlu pendamping," kata Basri.