TPU Khusus untuk Jenazah Pasien Corona

TPU Tegal Alur Jadi TPU Jenazah Pasien Corona, Tak Ada Blok Khusus dan Petugas Makam Dilengkapi APD

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait tata cara pemakaman atau pemulasaraan jenazah warga yang wafat akibat virus corona (Covid-19).

Update Corona di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu pihak yang diajak berdiskusi itu ialah pemuka agama.

Sebab, ada perlakukan khusus yang harus diterapkan bagi warga yang wafat akibat terinfeksi virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona agar penyebarannya tak semakin meluas.

"(Kami berkoordinasi) dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasinya," ucapnya, Selasa (24/3/2020).

Tak hanya itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua rumah sakit yang menangani pasien terkait corona.

Pasalnya, perlakukan khusus harus dilakukan sejak pasien itu dinyatakan meninggal dunia di kamar isolasi hingga proses pemandian jenazahnya.

"Dari situ akan dilakukan sesuai SOP dan memang perlakukannya kita juga sediakan peti jenazah oleh Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon dan Tegal Alur sebagai lokasi khusus untuk memakamkan jenazah warga yang meninggal karena Covid-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemakaman (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) yaitu di Pondok Ranggon, kemudian saat ini dibuka di Tegal Alur," tuturnya.

Syarat jenazah korban Cocid-19 dimakamkan di TPU Tegal Alur

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memakamkan pasien Covid-19 di Jakarta.

Dua TPU tersebut yakni TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni mengatakan, korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di kedua TPU tersebut yakni mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

"Jadi yang diperbolehkan untuk dimakamkan di kedua TPU itu, kami tetap mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2007 itu tentang Pemakaman," kata Siti saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini