TPU Khusus untuk Jenazah Pasien Corona

TPU Tegal Alur Jadi TPU Jenazah Pasien Corona, Tak Ada Blok Khusus dan Petugas Makam Dilengkapi APD

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat

Dikatakannya, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Adapun para petugas makam yang menangani jenazah korban Covid-19 dibekali alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan sepatu boots.

Petugas makam dilengkapi APD

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni memastikan petugas makam yang menangani pemakaman jenazah Covid-19 dibekali alat pelindung diri (APD).

Sedangkan untuk proses penggalian makam tetap dilakukan seperti biasa.

"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU. Misalkan, pemakaman di Tegal Alur, yang memakamkan ya petugas dari TPU Tegal Alur, cuma memang mereka memakai APD seperti masker dan sarung tangan," kata Siti saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).

Siti menjelaskan SOP petugas pemakaman terhadap jenazah korban Covid-19 yakni mulai dari membawa jenazah dari Rumah Sakit menuju TPU menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.

Dikatakan Siti, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.

"Jadi kami tidak lakukan pemulasaraan atau tidak urus jenazahnya karena itu merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," kata Siti.

Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti mati dan sudah dibungkus plastik untuk mencegah penularan.

"Jadi kami setelah ada pemulasaraan dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit, sudah di pack dalam peti yang wadahnya kami yakin aman tidak menularkan," kata Siti.

Mayoritas PDP, 144 Pasien Rawat Inap di RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran per Rabu (25/3/2020)

DPRD DKI Bakal Gelar Pemilihan Wagub saat Pandemi Corona, Permintaan Fraksi dan Dilakukan Tertutup

Tips Riko Simanjuntak Hilangkan Bosan Selama Mengurung Diri: Baca Buku Sampai Nonton Film

Koordinator Relawan Gugus Tugas Covid-19 Beri Bantuan Logistik Kepada BNPB

2.400 Alat Rapid Test Covid-19 Telah Tiba di Kota Depok

Siti menerangkan, untuk jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkannya berjumlah delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi.

"Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar. Dan di TPU empat sampai enam orang," katanya.

Setelah proses pemakaman, maka petugas makam diwajibkan membersihkan diri.

Halaman
1234

Berita Terkini