Ditemui seusai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar, Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.
"Silakan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.
5 Murid Jadi Korban
Dilansir TribunJatim, dalam persidangan pada Desember 2019 lalu, JPU sempat membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan Ali Shodiqin.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa.
Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
• Benarkan Disinfektan dari Pemutih Pakaian Efektif Membunuh Virus? Ini Pejelasannya
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Sempat Bantah Dakwaan Jaksa
Terdakwa Ali Shodiqin menyatakan semua dakwaan JPU tidak benar.
Kepala sekolah (kepsek) ini membantah sangkaan pencabulan yang terjadi di lingkungan SMP Lab School Surabaya.
"Semuanya bohong, peristiwa itu tidak pernah ada. Nanti aja akan dijelaskan di eksepsi," ujar pria yang bergelar Magister itu setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/12/2019).
• Imbas Wabah Virus Corona, Kemenhub Batalkan Program Mudik Gratis 2020: Kami Mohon Kerja samanya
Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Sementara itu Wulansari, satu diantara wali korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal.