Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Melihat Kamar Penampungan Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Punya Fasilitas AC hingga Wifi

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Management Griya Anabatic tengah melakukan persiapan dalam penanganan pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Tangerang, Selasa (31/3/2020).

Seperti belanja tak terduga, anggaran yang pada masanya tak terpakai.

"Misalnya anggaran perjalanan yang tidak terpakai dari bulan Februari, Maret lalu sampai Awal April, digeserkan ke situ," kata Heri.

Pergeseran anggaran tersebut, diakui Heri, sudah mengikuti arahan Provinsi Banten dan juga pemerintah pusat.

Sehingga, diharapkan bisa mencukupi penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Belajar dari rumah diperpanjang sampai bulan Juni

Pemerintahan Kabupaten Tangerang memperpanjang waktu belajar siswa peserta didik di rumah dampak dari Covid-19 atau virus corona.

Hal itu berlaku untuk seluruh siswa TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengatakan keputusan tersebut mengikuti masa tanggap darurat bencana di wilayahnya sampai 23 Mei 2020.

"Jadi untuk belajar di rumah sampai 29 Mei, namun berhubung adanya masa libur bulan Ramadan jadi masuk sekolahnya saat tanggal 1 Juni 2020 saja," jelas Saifullah saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Proses belajar dari rumah tentunya menjadi imbauan pihak pemerintah juga untuk para murid.

Saifullah pun mengatakan sistem pembelajaran jarak jauh pun harus memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan.

Tanpa harus terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan tingkat.

"Harus dibuat menyenangkan agar para siswa bisa benar-benar serius dalam melakukan kegiatan pembelajaran mandiri dengan materi ajar yang disampaikan kepada guru dari rumahnya," tutup Saifullah.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19).

Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, di Pendopo Pemkab Tangerang, Rabu (19/12/2018). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

"Berkaitan dengan tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona itu tertuang dalam SK tertanggal 23 Maret 2020 dan memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut," kata Zaki dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini