Status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.
Namun, Zaki mengatakan tanggal di atas bersifat tentative tergantung situasi yang berkembang hingga akhir Mei nanti.
Ia juga menyebutkan kalau biaya yang dikucurkan untuk tanggap darurat Covid-19 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.
"Atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (WartaKota/Andika Panduwinata/TribunJakarta/Ega)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kamar Penampungan Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang Seperti Hotel, Ini Sejumlah Fasilitasnya