Tersangka juga menganggap bahwa sisa rongga yang ada saat penerapan jaga jarak saat salat Jumat akan diisi oleh setan.
"Pemahaman dia, rongga yang kosong ini akan diisi oleh setan, nah ini yang jadi pemahaman tersangka," jelas Budhi.
Unggahan berisi ujaran kebencian itu dituliskan MA lewat salah satu akun media sosialnya pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan penerapan jaga jarak saat salat berjamaah di tengah pandemi.
Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.
"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.
Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.
• Apakah Imunisasi Anak Perlu Ditunda Selama Masa Pandemi?
• Kepala Puskesmas Setiabudi Sebut Banyak Warga Alami Psikosomatik Karena Corona, Ini Penjelasannya
• Subuh Berdarah di Depok: Warga Kaget Temukan Fauzan Penuh Sabetan Benda Tajam, Polisi Temukan Ini
Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.