Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok. Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).
Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
3. Geng Teras bertindak bengis
Menurut Kapolres, Geng Teras tidak akan segan menghabisi lawannya apabila melawan.
"Mereka terbiasa melawan karena setiap ada korban yang melawan tak segan-segan akan mereka habisi nyawanya, oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur," bebernya.
4. Beraksi lebih dari 10 kali
Berdasarkan keterangan anggota Geng Teras,komplotan pelaku ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali.
“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan lebih dari 10 kali,” ujar Azis.
10 tempat yang menjadi lokasi aksi para pelaku ini diantaranya adalah di kawasan Cimpaeun, Tapos, Leuwi Nanggung, hingga Cimanggis.
Azis juga menuturkan, malam ketika komplotan ini menewaskan pemilik warung berinisial F (33), nyatanya ada korban lainnya yang menjadi korban dari ulah sadis para pelaku.
5. Empat kejadian sebelum peristiwa di Cimanggis
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ada empat kejadian serupa di malam yang sama ketika kejadian pemilik warung kelontong ini meregang nyawa.
“Korban pada rangkaian peristiwa yang sama ada lima yaitu pengendara motor, penjual jamu, pemilik warung kelontong, dan tukang tahu,” ujar Azis di Polres Metro Depok,Pancoran Mas, saat dijumpai wartawan, Jumat (3/4/2020).
Lanjut Azis, tak tertutup kemungkinan ada kejadian lainnya di waktu yang sama dan masih satu rangkaian dengan sejumlah peristiwa tersebut
“Selama satu rangkaian peristiwa itu ada lima TKP yang berbeda di waktu yang hampir bersamaan berdasarkan keterangan pelaku. Bisa jadi ada kejadian yang sama yang belum termonitor kami atau belum ada laporan atau kejadian gagal,” tuturnya.