Azis juga menjelaskan, para pelaku ini cukup sadis ketika beraksi karena tak segan melukai korbannya menggunakan senjata yang dibawa, hingga korban mengalami luka parah dan akhirnya meregang nyawa.
• VIDEO Ketum PSSI, Irfan Bachdim, Para Pemain dan Legenda Timnas Dukung Para Tenaga Medis
• BREAKING NEWS: Tewaskan Pemilik Warung Kelontong di Depok, Geng Teras Diringkus Polisi
• 2 Eks Pemain Bintang Persib Bandung Gagal Bersinar di Klub Baru
“Kelompok ini cukup sadis ketika beraksi, seperti yang di Cimanggis korbannya ini ditusuk oleh pelaku yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHp, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (TribunJakarta/Kompas.com)