5. Terancam didepak dari Bhayangkara
Saddil juga terancam sanksi lain yang akan diberikan oleh klubnya jika dia terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
Menurut pasal 12 poin 2.A dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama tim milik Kepolisian Republik Indonesia itu bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
Manajemen Bhayangkara FC melalu sang manajer, I Nyoman Yogi Hermawan, telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polres Kendari.
• Benarkah Cuaca Panas Bisa Mematikan Virus Corona Covid-19? Ini Hasil Kajian BMKG
• Mau Ambil Uang di ATM? Ini Sederet Tipsnya Agar Terhindar dari Virus Corona
• TERUNGKAP Penghasilan Raffi Ahmad Syuting 5-7 Program Acara Sehari, Suami Nagita Kantongi Segini
Mereka baru akan menentukan nasib mantan pemain Persela Lamongan itu setelah ada keputusan pasti terkait Saddil dalam perkara ini.
"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," tutur Yogi seperti dikutip Bolasport.com dari laman resmi klub.
"Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu kami akan membahasnya dalam rapat manajemen," katanya menandaskan. (Bolasport)