TRIBUNJAKARTA.COM- Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani kini menjadi tersangka kasus pengeroyokan di Kendari.
Usai penetapan tersangka tersebut, Saddil Ramdani dalam unggahan di instagramnya sempat menyinggung mengenai harkat martabat keluarga.
Kini, Saddil Ramdani dibayang-bayangi ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pemecatan dari klubnya Bhayangkara FC. Simak selengkapnya:
1. Terancam tujuh tahun penjara
Saddil Ramdani terancam mendapat hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan dipecat dari Bhayangkara FC setelah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan.
Saddil sebelumnya sempat diduga telah menganiaya dan mengeroyok Iwan (25), di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada Jumat (27/3/2020).
Menurut kabar, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
Kasat Reskrim Kota Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, menyampaikan secara langsung penetapan Saddil sebagai tersangka.
Penetapan itu sendiri dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada Saddil dan beberapa saksi lain.
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan dalam rekaman wawancara yang diterima Bolasport.com.
• Gaji Pemain Persita Tangerang Dipotong Sampai 90 Persen: Begini Tanggapan APPI
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.
Menurut Sofyan, Saddil bisa saja mendapat hukuman yang sangat berat atas perbuatannya.
Tindakan penganiyaan dan pengeroyokan yang disangkakan kepada Saddil termasuk dalam pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP ancaman pidana tujuh tahun penjara," ujar Sofyan menambahkan.
2. Respons Saddil Ramdani