Virus Corona di Indonesia

Curahan Hati Pekerja Korban PHK Dampak Pandemi Covid-19, Tak Dapat Pesangon & Buat Strategi Bertahan

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Di samping itu, para karyawan yang terkena PHK tetap saling berkomunikasi dan saling berbagi informasi apabila menemukan iklan lowongan pekerjaan.

Saat ini, sambil menunggu adanya panggilan wawancara kerja di perusahaan lain, Aryo mengatakan hanya mengadalkan beberapa pekerjaan sampingan yang didapatkannya.

Hal itu dia lakukan agar tetap mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan.

Akan tetapi, pendapatan yang diperolehnya kini belum menyamai upahnya saat menjadi karyawan.

"Paling ya setengahnya, lah. Jadi sekarang saya benar-benar menghemat pengeluaran. Jadi penghasilan sampingan sekarang harus ada yang ditabung, sisanya buat makan sehari-hari," kata dia.

Ratusan ribu pekerja dirumahkan

Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi virus corona atawa Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. 

Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. 

Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas virus corona.

Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat Sabtu kemarin.

Mereka juga bisa mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dinasnya hanya bertugas untuk mendata tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Proses verifikasi untuk mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif akan dilakukan oleh pemerintah pusat. 

"(Disnakertrans) mendata saja. Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (4/4/2020). 

Halaman
1234

Berita Terkini