Virus Corona di Indonesia

Curahan Hati Pekerja Korban PHK Dampak Pandemi Covid-19, Tak Dapat Pesangon & Buat Strategi Bertahan

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Nursita Sari/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Korban PHK Saat Wabah Covid-19, Tanpa Pesangon dan Sulit Dapat Pekerjaan Baru"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer Kena PHK dan Dirumahkan"

Berita Terkini