Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Nursita Sari/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Korban PHK Saat Wabah Covid-19, Tanpa Pesangon dan Sulit Dapat Pekerjaan Baru"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer Kena PHK dan Dirumahkan"