B lalu membangunkan M, ibu korban.
B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.
• Fakta-fakta Pembina Pramuka Bunuh & Perkosa Siswi SMP, Orang Tua Menunggu di Depan Sekolah
3. Pelaku kaget & terjatuh
Setelah mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.
Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.
Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.
• Perbedaan Masker Kain, Bedah & N95 Dibongkar Gugus Tugas Covid-19, Yuk Dipakai Saat Keluar Rumah
Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.
"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.
FOLLOW JUGA:
4. Pelaku ditangkap
GFM selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.
GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Pengakuan Driver Ojol Pasrah Tertipu Antar Penumpang Purwokerto-Solo 230 Km, Terkuak Ciri Penipunya
Korban pun juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.
"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.