5. Pelaku tak ditahan
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," tegas Elpidus.
Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.
"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.
Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.
(tribunjakarta/kompas)