b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.
c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.
d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
• Selain KPT, Pemkot Tangsel Juga Siapkan Rusunawa dan Kantor MU, Untuk Karantina ODP
3. Kegiatan keagamaan
a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.
b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.
4. Di tempat umum
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.
- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.
- Perusahaan untuk fasilitas karantina.
- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
5. Kegiatan sosial budaya
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.