Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang keberangkatan bus di Terminal yang mengangkut penumpang lebih lebih dari 50 persen kapasitas kursi.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan larangan mengacu pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan.
"Contoh untuk bus tempat duduk 30, maksimal ditempati 15 orang. Kalau lebih dari kapasitas kita tahan, tidak boleh berangkat," kata Afif di Terminal Pulo Gebang, Jumat (10/4/2020).
Penerapan aturan ini diawasi jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak ditempatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Sebelum berangkat setiap bus diperiksa kapasitas dan penempatan duduk agar diberi jarak sesuai protokol pencegahan Covid-19.
"Kita melakukan penindakan terkait pembatasan penumpang, maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Untuk jumlah penumpang sendiri menurun," ujarnya.
Pembatasan jumlah penumpang terhadap seluruh unit yang berangkat guna mencegah penularan Covid-19 di antara warga.
Alasannya Covid-19 menular lewat droplet (partikel air liur), sehingga jarak antara orang memperbesar potensi penularan.
• Ajang UFC 249 Batal Digelar Akibat Corona, Dapat Tekanan Walt Disney Hingga Respons Tony Ferguson
• Lawan Covid-19, Selenium Disebut Ampuh Tingkatkan Imun Tubuh hingga Perbaiki Struktur DNA
• Sepi Penumpang, Karyawan PO di Terminal Pinang Ranti Berharap Adanya Bantuan Sembako
Untuk sekarang Afif menuturkan Pemprov DKI Jakarta dalam tahap sosialisasi ke perusahaan otobus (PO) dan penumpang.
"Untuk kewajiban menggunakan masker masih tahap sosialisasi, tanggal 12 April diberlakukan. Bagi penumpang, awak, dan petugas PO wajib menggunakan masker," tuturnya.