Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai Efektif PSBB di Jakarta, Layanan Ojek Motor di Aplikasi Grab dan Gojek Hilang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ojek Online

Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi. Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi. Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

"Semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah. Bagi (delapan) sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," kata Anies.

Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap berkegiatan, seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan.

7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi

Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota. Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.

"Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.

8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta

Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta. Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies.

10. Pemprov berikan sembako mulai Kamis

Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19. Bantuan yang diberikan berupa sembako.

"Kami di DKI bersama TNI, polisi, insya Allah mulai Kamis lusa akan memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," tutur Anies.

Menurut Anies, distribusi sembako ini akan melibatkan perangkat RW. "Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing, dilakukan sampai ke level RW," kata dia.

11. DKI siapkan layanan belanja jarak jauh di 105 pasar

Untuk memenuhi kebutuhan warga, Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh. Artinya, warga bisa berbelanja dari rumah. Layanan belanja jarak jauh, kata Anies, tersedia di 105 pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya. Baca juga: Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi Ditiadakan

12. Dilarang berkerumun di atas 5 orang

Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang. Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tetap berkerumun.

"Pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang," kata Anies. "Kami akan ambil tindakan tegas, Pemprov, TNI, Polri, akan menertibkan dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti," lanjutnya.

Sanksi ditegakkan Anies berujar, polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.

"Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies. Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB.

"Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies.

Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB.

"Pemprov bersama TNI Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melakukan pembiaran, dan kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab

Berita Terkini