Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Berlaku, Polisi Awasi Kendaraan yang Masuk ke DKI Hingga Layanan Ojek Motor di Aplikasi Hilang

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menindak pengendara yang tidak menggunakan masker saat masa PSBB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendirikan 33 check point atau pos pengecekan guna mengawasi kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo mengatakan pos didirikan di perbatasan Jakarta setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

"Kita memastikan aturan PSBB berjalan mendirikan titik cek poin, sebanyak 33 titik cek poin. Untuk di Jakarta Timur ada tiga titik," kata Hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).

Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kedua di Jalan Inspeksi Kalimalang, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, dan Cakung yang berbatasan dengan Jakarta Utara.

Setiap pos pengecekan ditempatkan personel Satlantas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengimbau pengendara mengikuti peraturan PSBB.

"Kita menyampaikan terkait dengan masalah PSBB, ketentuannya seperti apa. Salah satunya harus menggunakan masker, baik pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat," ujarnya.

Hari menuturkan pengendara yang tidak mengenakan masker dan menerapkan physical distancing diminta berputar arah.

Sifat penindakan bersifat preventif dan edukatif, bukan tilang layaknya orang yang melanggar peraturan lalu lintas.

"Kita lakukan upaya memberikan imbauan kepada masyarakat. Kita mengedepankan tindakan preventif dan edukatif," tuturnya.

Layanan Ojek Motor di Aplikasi Grab dan Gojek Hilang

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai efektif dan disertai sanksi terhitung hari ini Jumat (10/4/2020).

Salah satu aturan yang diikat dengan Pergub No 33 Tahun 2020 ini mengatur larangan bagi pengemudi ojek online mengangkut penumpang.

Dua operator transportasi online Grab dan Gojek pun kini menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta.

Namun, untuk layanan Grab Car dan Go Car masih tersedia.

Begitu pula dengan layanan antar dan pesan makanan seperti Grab Food, Go Food masih bisa digunakan.

Pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.

Bagi pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.

Hilangnya fitur antarjemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," ucap Nana, Rabu (8/4/2020).

"Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," dia menambahkan.

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.

Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan PSBB efektif di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Apa saja yang akan diberlakukan pada masa PSBB di Jakarta.

BERITA FOTO: Hari Pertama PSBB, Ruas Jalan di Bekasi Menuju Jakarta Lengang

Kepergiannya Timbulkan Duka Mendalam, Kebiasaan Glenn Fredly Sejak Muda Dibeberkan Penjaga Gereja

Resep Sederhana Sop Buah, Olahan Segar Yang Selalu Jadi Rebutan Saat Buka Puasa

Selain Masker, Pengendara Motor Juga Diwajibkan Gunakan Sarung Tangan Selama PSBB

Ketua Kowani Bantu Ringankan Beban Korban PHK Dampak Covid-19 di Kelurahan Grogol Utara

Pengendara tanpa masker dilarang masuk Jakarta

Petugas kepolisian lalu lintas dari Polsek Pesanggrahan melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, atau di depan Universitas Budi Luhur.

Itu adalah wilayah perbatasan yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta.

Polisi menindak pengendara dari arah Tangerang menuju Jakarta yang tidak mengenakan masker.

Hal itu merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

"Yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kanit Lantas Polsek Pesanggrahan AKP Yudi Priyanto.

Sementara itu, lanjut dia, jumlah penumpang di angkutan umum juga dibatasi.

"Yang tadinya bisa mengakut 10 penumpang, sekarang dibatasi maksimal lima orang," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB.

Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan.

PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Ruas jalan Jakarta sepi

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).

Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan terpantau sepi.

Di Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, atau di depan Pasar Cipulir, lalu lintas tampak lengang.

Hal serupa juga terlihat di jembatan layang atau flyover Kebayoran Lama.

Tak banyak kendaran yang melintas, baik umum maupun pribadi.

Pemandangan jalanan sepi juga terlihat di Jalan Bumi dan Jalan Barito, Kebayoran Baru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB.

Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan. (TribunJakarta.com/Kompas.com) (*)

Berita Terkini