PSBB di Kota Tangerang

Tinggal di Tangerang Namun Ber-KTP Luar Kota Bisa Dapat Bantuan Dampak Covid-19

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melaksanakan konferensi pers secara digital kepada wartawan soal pembahasan PSBB, Senin (13/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kota Tangerang memberikan kemudahan untuk warga yang tinggal di Kota Tangerang namun ber-KTP luar kota di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan kalau warga yang bukan KTP Kota Tangerang namun tinggal di sana bisa mendapatkan bantuan selama WFH dan wabah Covid-19.

Asal, calon penerima bantuan tersebut mengantongi surat pernyataan tinggal di Kota Tangerang mulai dari tingkat RT sampai RW.

"Arahan dari kejaksaan silahkan dicantumkan asal landasan hukumnya. Jadi mau disepakati berdomisili Tangerang, jadi kalau enggak ada KTP dia diberi keterangan dari RT RW kalau memang tinggal di Tangerang," kata Arief saat konferensi pers secara digital, Senin (13/4/2020).

Pemkot Tangerang sudah mendata sebanyak 64.000 Kepala Keluarga yang terdampak akibat Covid-19 di Kota Tangerang.

Namun, lanjut Arief, dalam rapat terakhir Gubernur Banten kembali mengingatkan untuk mendata ulang khususnya bagi pendatang yang mengontrak dan tidak ber-KTP di Tangerang.

"Tadi juga Gubernur ingatkan masih banyak yang belum terdata termasuk di kontrakan dan kita mendata seminggu yang lalu, kemungkinan sekarang bertambah," ujar Arief.

Ia mengatakan terkait bentuk bantuan sendiri, Pemkot Tangerang masih mendiskusikan apakah dalam bentuk pangan atau bentuk lainnya.

"Saya minta arahan seperti apa supaya jelas dan tidak ada kecemburuan sosial," tutur Arief.

Imbas Corona, 50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Perampok Toko Emas di Kembangan Beraksi Sesuai Weton, Tertangkap Karena PSBB

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui pemberlakuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya pada Minggu (12/4/2020).

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.

Berita Terkini