Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, baru mengetahui kebijakan pemerintah pusat bahwa aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II, pejabat pemerintah dan kepala daerah tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).
"Kata siapa? Ohya?" ujar Airin saat ditanya TribunJakarta.com tentang kebijakan THR itu, di Rumah Lawan Covid-19, Ciater, Serpong, Tangsel, Selasa (14/4/2020).
Setelah dijelaskan, Airin pasrah. Seolah tidak ada pilihan lain, orang nomor satu di Tangsel itu, rela anggaran THR dialokasi untuk penanganan Covid-19.
"Ya enggak apa-apalah, enggak apa-apa, ya habis mau gimana lagi uangnya enggak ada," ujarnya.
Airin melihat pandemi Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai bencana nasional itu sebagai situasi yang luar biasa.
Baginya, apresiasi terhadap kinerja ASN bisa diberikan ketika situasi kembali normal.
"Kondisinya juga luar biasa. Kalau nanti ada uang lagi, ada rezeki lagi kalau mereka punya prestasi ya kenapa tidak kita kasih reward. Toh sekarang kondisinya seperti ini," ujarnya.
Ibu dua anak itupun rela tak dapat THR pada lebaran kali ini.
"Enggak apa-apa, tapi saya enggak kasih THR," ujarnya sambil tertawa.
• Banyak Konsumsi Protein Ternyata Bagus Untuk Ibu Menyusui, Begini Penjelasan Ahli Gizi
• 10 Kilogram Perak Tak Laku Dijual, Anggota Perampok Wetonan Gigit Jari
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kebijakan THR itu diutarakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah segera merevisi peraturan presiden yang mengatur soal pemberian THR tahun ini.
Tak adanya THR untuk eselon I dan II karena anggaran dialokasikan Pemerintah untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," tambahnya.