Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar PSBB, Lima Pelajar Ini Dapat Dikenakan 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Lima orang berstatus pelajar ini melanggar penerapan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jakarta.

Lima pelajar ini telah diamankan Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Ayu Santi, menyatakan kelima pelajar ini dapat dikenakan sanksi denda Rp 100 juta.

"Mereka melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6, Tahun 2018, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Ayu, sapaannya, saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).

Sebabnya, Ayu menegaskan, kelima remaja ini tak mematuhi aturan PSBB.

"Karena tidak mengindahkan peraturan pemerintah agar tetap tinggal di rumah, guna mencegah dan menghentikan penyebaran Ccovid-19," jelasnya.

Kelima pelajar ini berinisial AN (16), DS (16), BP (15), RA (16), dan MA (17).

Kronologi lengkapnya, kemarin (13/4/2010), sekira pukul 20.00 WIB, mereka berkerumun di sekitaran Jalan Ketapang, kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

Padahal, Ibu Kota Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 23 April 2020.

Di jalan itu, melintaslah seorang pengendara sepeda motor.

Namun, pengendara tersebut dihalangi lima pelajar tersebut.

"Lalu pengendara membunyikan klakson, tetapi remaja tersebut marah-marah," kata Ayu.

Pengendara pun segera menancap gas sepeda motornya, kabur dari lima remaja yang marah-marah kepadanya.

"Remaja tersebut marah-marah dan mengejar sampai ke rumah si pengendara," ujar Ayu.

Halaman
12

Berita Terkini