Satpam yang Tampar Perawat di Semarang Ditangkap, Mengaku Khilaf hingga TahanTangis Saat Minta Maaf

Penulis: Muji Lestari
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur pelaku pemukulan seorang perawat saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Minggu (12/4/2020)(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

"Saya minta maaf atas kesalahan saya. Saya khilaf karena saat itu saya bingung karena kondisi anak saya yang sakit panas sama batuk," ujar BC, saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Minggu (12/4/2020).

Sambil menahan tangis, ia mengaku melakukan tindakan pemukulan tersebut karena tak terima disuruh pulang untuk membawa masker.

"Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan," terang penjaga malam di sekolah dasar di Semarang ini.

Terancam Penjara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengungkapkan tim Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur menangkap BC di tempat tinggal pelaku di daerah Kemijen, Semarang Timur, pada Sabtu (11/4/2020).

"Motif pelaku melakukan pemukulan karena merasa emosi pada saat diingatkan perawat di klinik tersebut untuk memakai masker. Mengingat kondisi sekarang mengantisipasi merebaknya Covid-19 semua diwajibkan memakai masker saat beraktivitas," terang dia.

Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Golongan I, II, dan III yang Akan Dicairkan Pemerintah

Asep mengatakan pelaku mendatangi klinik tersebut dengan tujuan hanya untuk berobat.

Akan tetapi, saat diingatkan oleh perawat untuk memakai masker, pelaku marah dan memukul perawat tersebut.

Pelaku juga dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan saat melakukan aksinya.

"Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mual. Korban juga sudah memeriksakan diri ke dokter," ujar dia.

Asep menuturkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di sebuah SD di Kota Semarang.

Kini, pelaku yang statusnya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

(TribunJakarta/Kompas.com/TribunJateng)

Berita Terkini