Diantaranya, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Lalu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," jelas Febri.
Namun, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi.
Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
• 885 Pasien Positif Corona di Jakarta, Ini Daftar 10 Kelurahan Dengan Jumlah Kasus Terbanyak
• Tak Ada Pemasukan dan Rindu Keluarga Jadi Alasan Warga Nekat Mudik Saat Pandemi Corona
• Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah Petak di Cakung Timur Ludes Terbakar
"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutur Febri.
Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stakeholder terkait.