Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Ancam Tutup Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB di DKI

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Virus Corona

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengancam bakal menutup perusahaan yang masih beraktivitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia pun menyebut, pihaknya hanya memberi teguran satu kali sebelum menutup paksa perusahaan itu.

"Awalnya kita sampaikan bahwa ketentuannya memang tidak boleh beraktivitas. Jadi kalau hari ini dikasih tahu, besoknya harusnya sudah tutup," ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta ini, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beraktivitas.

Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sebelas sektor usaha itu ialah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Di luar 11 sektor usaha itu, Arifin menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas perusahaan tersebut dengan menutup sementara tempat usahanya.

"Bukan disegel ya, disegel enggak ada dalam Pergun. Yang ada dihentikan sementara aktivitasnya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adapun penutupan tempat usaha ini bakal dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI.

Penutupan sementara ini dilakukan hingga berakhirnya masa PSBB di DKI, yaitu sampai 23 April 2020 mendatang.

"PSBB kan sampai tanggal 23 April, jadi (ditutup sementara) sampai 23 April," kata Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) telah melakukan sidak di sejumlah perusuhaan yang masih beroperasi.

Dalam sidak yang dilakukan Selasa (14/4/2020) lalu, setidaknya ada 5 perusahaan yang ditutup sementara lantaran melanggar PSBB.

"Kalau kemarin tidak salah, dari enam puluh satu (61) yang kami lakukan sidak, ada lima (5) kami lakukan penutupan," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Halaman
123

Berita Terkini