Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Perbedaan Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas, Begini Tampilan Surat Tegurannya

Penulis: Muji Lestari
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plang check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor dipasang dalam simulasi PSBB di Simpang Pasar Cibinong, Selasa (14/4/2020).

Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.

"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.

"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.

Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI Kamis, 16 April 2020: Siswa SMA/SMK Membahas Trigonometri

Diberi Surat Teguran

Seperti halnya razia lalu lintas, pengendara yang melanggar aturan PSBB juga akan dikenai surat teguran.

Namun surat teguran bagi pelanggar PSBB tentu berbeda dari surat tilang biasa.

Kolom pada jenis pelanggarannya pun berisi seputar kepatuhan dalam penggunaan APD dalam berkendara.

Bukan berisi pelanggaran lalu lintas dan sejenisnya.

Berikut tampilan surat teguran bagi pengendara pelanggar PSBB:

Surat teguran untuk pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)(Istimewa) (Tangkapan Layar kompas.com)

Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona mengatur bagaimana penggunaan kendaraan selama masa PSBB.

Dalam Pasal 18 ayat 5, dituliskan:

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
  3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, akan memberikan teguran bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Pengguna kendaraan juga tidak ditilang.

"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Halaman
123

Berita Terkini