Dalam surat teguran tersebut, terdapat tiga kolom yang di dalamnya tertera jenis-jenis pelanggaran, yakni:
1. Sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi
- Tidak menggunakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang
- Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP)
2. Mobil penumpang pribadi
- Tidak menggunakan masker
- Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
3. Angkutan umum/angkutan barang
- Tidak menggunakan masker
- Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
- Melebihi batas jam operasional
Yunus menambahkan, akan mengupayakan dengan maksimal untuk sosialisasi secara masif.
Sehingga, para pengguna kendaraan sadar dan disiplin mematuhi aturan PSBB.
"Untuk yang melanggar, akan kita berikan surat teguran. Tidak ada sanksi atau penilangan, apalagi di masa susah seperti sekarang ini, kita usahakan untuk tetap memberikan teguran," ujar Yusri.
Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.
Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.
Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.
Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.
Pemprov DKI dengan tegas telah memutuskan bila ojol tak boleh membawa penumpang selama masa PSBB.
Banyak yang menilai surat teguran ini dinilai tidak memberikan efek jera, karena tidak memberikan sanksi apapun kepada pelanggarnya.
Sebab, jika ada pengguna kendaraan yang kembali melanggar, hanya akan mendapatkan surat teguran lagi
(TribunJakarta/Kompas.com)