Tak Bisa Dikaitkan Napi dengan Tindak Kejahatan, Menkumham Diminta Lanjutkan Asimilasi Warga Binaan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Sejumlah napi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi mendapat asimilasi atau pembebasan guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

Salah satu narapidana yang mengaku sangat bersyukur dengan program asimilasi adalah Aris Idol alias Januarisman Runtuwene.

Pria yang terjerat kasus narkoba ini akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020), setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan, dari vonis 2 setengah tahun penjara.

Menurut pria yang terkenal lewat ajang pencarian bakat ini, dirinya sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama.

Ia juga mengaku pengalaman didalam penjara menjadi modal untuk menjadi lebih baik dan tak ingin kembali lagi.

“Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga," ujarnya.

Berita Terkini