Virus Corona di Indonesia

Kelakar Sopir Bus AKAP Soal Arti PSBB: Pendapatan Sopir Bus Bangkrut

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yanto, sopir bus AKAP di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).

Suasana mudik lebaran di Terminal Kalideres yang sebelumnya dibayangkan Mul (45) akan begitu indah kini terpaksa ia buang jauh-jauh.

Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi corona dan dikeluarkannya larangan mudik menjadi penyebabnya.

Sebagai seorang petugas agen bus di Terminal Kalideres, tentunya momen mudik lebaran menjadi saat yang paling dinantikan bagi Mul.

"Istilahnya mudik lebaran tuh tempat kita panen lah. Biasanya pendapatan kita yang sepi di hari biasa bakal ketutup pas di situasi mudik, tapi kan ternyata ada corona ini. Buyar dah semuanya," kata Mul ditemui TribunJakarta.com di Terminal Kalideres, Kamis (23/4/2020).

Padahal, sebelumnya Mul berencana ingin mengganti motornya apabila dapat pemasukan lumayan saat mudik lebaran nanti.

"Niatnya pikiran mau ganti motor ah abis lebaran. Tapi kenyataannya kalau begini bukannya ganti motor, tapi motor yang di rumah malah dijual," katanya.

Kini, ia pun hanya bisa pasrah atas situasi sulit yang harus dihadapi akibat pandemi corona.

Pendapatannya yang dibayar berdasarkan sistem komisi dari jumlah penumpang yang menaiki bus tempatnya bekerja mengaku berkurang hingga 50%.

Sebab, selain armada bus yang beroperasi berkurang hampir separuh, jumlah penumpang yang diangkut juga dikurangi setengah dari kapasitas bus.

"Biasanya kalau lagi puasa dan mudik lebaran itu pendapatan dua hari bisa buat seminggu, tapi sekarang malah kebalikannya. Paling sehari cuma dapat Rp 70 ribu aja," tuturnya.

Terminal Kalideres Masih Tunggu Surat Resmi Soal Larangan Mudik

Sejumlah orang nekat mudik kendati tiket busnya naik nyaris tiga kali lipat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen masih menunggu surat ketetapan terkait larangan mudik Lebaran 2020.

Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020) mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona dan berlaku mulai 24 April 2020 atau esok hari.

"Kita mendukung larangan mudik yang dari Pak Presiden, tita kita juga masih menunggu surat ketetapannya dulu, minimal dari Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan)," kata Revi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini