TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Seluruh perjalanan kereta api (KA) dari Surabaya menuju Jakarta dan Bandung dibatalkan mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).
Pembatalan perjalanan KA jarak jauh itu sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang melakukan larangan mudik.
Pembatalan perjalanan KA jarak jauh berlaku hingga batas waktu belum ditentukan.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, pihaknya melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA) penumpang.
“Seiring dengan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik di masa pandemi virus Corona (Covid-19), guna menekan penyebarannya,” ujar Suprapto, Kamis (23/04/2020).
Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, kata Suprapto, pembatalan KA ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2020.
Seluruh keberangkatan KA penumpang dari arah Surabaya/Malang menuju Bandung dan Jakarta yang berjumlah total 20 KA per hari, dibatalkan perjalanannya.
Perjalanan KA tersebut terdiri dari relasi Surabaya/Malang – Bandung sebanyak 2 KA, relasi Surabaya/Malang – Bandung - Jakarta sebanyak 4 KA, relasi Surabaya/Malang – Cirebon – Jakarta sebanyak 14 KA .
Adapun daftar 6 KA jarak Jauh yang masih beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, di antaranya adalah:
1. KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang /PP.
2. KA Maharani (KA 265/ 266) relasi Surabaya Pasar turi – Semarang Poncol/pp.
3. KA Ranggajati (KA 120 – 125) relasi Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember
4. KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon.
5. KA Wijaya Kusuma (KA 124-125) relasai Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang
6. KA Wijaya Kusuma ( 126 – 123) relasi Ketapang – Surabaya Gubeng – Cilacap.
Untuk calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh atau 100% di luar bea pesan oleh KAI.
Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.
Pemerintah Larang Mudik
Beberapa hari jelang dimulainya ibadah puasa, Presiden Joko Widodo membuat pengumuman penting.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemerintah melarang mudik tahun ini.
Larangan mudik tersebut digulirkan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah hanya sebatas mengimbau larangan mudik kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Ternyata, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. Simak selengkapnya:
1. Larangan mudik mulai 24 April
Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April 2020.
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona.
Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.
2. Transportasi massa tetap jalan
Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.
Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.
"Jadi saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak temuan kami yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi). Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata dia.
Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik maka sanksi pun akan diterapkan. Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucapnya.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
• Pedagang di Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Tidak Ada, Siapa yang Mau Beli?
• Larangan Mudik Berlaku, Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Kehilangan Pembeli
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
"Jadi kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," katanya.
3. Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan. (TribunJakarta.com/Surya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dilarang Mudik, PT KAI Stop Semua Perjalanan Kereta Api dari Surabaya Menuju Jakarta dan Bandung,