TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Ferdian Paleka, YouTuber kasus prank sampah ke waria, menjadi korban bullying (perundungan) di Rutan Polrestabes Bandung.
Rekaman video aksi bullying terhadap Ferdian Palek Cs beredar di media sosial.
Pasalnya, aksi bullying itu direkam salah satu tahanan dan tersebar ke medsos.
Aksi bullying itu dipicu perilaku Ferdian Paleka Cs tak disukai tahanan lain.
Dalam video tersebut, Ferdian Paleka Cs terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.
Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.
Tak sampai di situ, keduanya pun melakukan squat jump dan push up.
Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan alasan aksi bullying itu.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pembulian kepada Ferdian cs," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa video tersebut direkam tahanan lainnya.
Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang didapatkannya.
"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan."
Diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).