TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Seorang ibu terlibat kejahatan, setelah putranya menghabisi nyawa kekasih lalu memasukkan jasadnya ke dalam kardus bekas.
Jeffry (22), dibantu rekannya Michael (22), begitu keji menghabisi nyawa kekasihnya Elvina (21) pada Rabu (6/5/2020) siang, hingga membakar jasadnya sampai gosong.
Orang ketiga yang turut berperan dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Jeffry adalah ibunya sendiri, Tek Sukfen (56).
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir menyebut ketiganya sudah tersangka setelah prarekonstruksi pembunuhan Elvina di rumah Tek Sukfen atau sehari setelah kasus ini terungkap.
"Kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang," tutur Isir dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menjelaskan hubungan Michael dan Elvina pernah berpacaran tapi putus. Setelah itu Elvina menjalin kasih dengan Jeffry.
• Curhat Iqbal Diusir Ayah Tiri Usai Lerai Orangtua Bertengkar, Kini Terlantar di Gor Ciracas
Sehari-hari Tek Sukfen hanya ibu rumah tangga. Saking cintanya, ia ogah Jeffry kembali mendekam di penjara.
Jeffry baru saja bebas pada 7 April lalu setelah menjalani pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan lalu dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
Pengadilan memvonisnya 6,5 tahun pidana penjara karena bersalah dalam kasus pencabulan anak. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara.
Sehingga Tek Sukfen ikut andil membantu Jeffry menghilangkan jasad Elvina dari rumahnya di kompleks Cemara Asri, Jalan Duku No 40, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Menurut Isir, tak hanya Jeffry tapi juga Michael yang memiliki catatan kriminal di Polrestabes Medan.
Michael dihukum sejak 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
• Ini Cara Dapatkan Promo Pembelian BBM dan Isi Ulang Bright Gas PT Pertamina, Ada Diskon Hingga 50%
Michael bebas di hari yang sama dengan Jeffry setelah mendapatkan program asimilasi pandemi Covid-19 dari Kemenkumham.
"J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Isir.
Menolak Dicumbu
Pada Rabu siang itu, Jeffry meminta Elvina datang ke rumahnya. Ia meminta bantuan Michael untuk menjemputnya agar lebih cepat tiba.
Jeffry semula hendak mencumbui kekasihnya itu mendadak naik pitam lalu membenturkan kepala Elvina hingga pingsan karena menolak ajakan bercinta.
Di kamar mandi, Jeffry baru melampiaskan hasrat kotornya yang sempat tertunda dengan menggauli Elvina yang masih pingsan.
Seolah belum puas ia menikam Elvina menggunakan pisau dapur, merobek perut lalu memutilasi lengan kanannya menggunakan parang.
Kekejian Jeffry berlanjut dengan membakar jasad kekasihnya itu dengan dua botol bensin yang dibeli Michael atas perintahnya.
Jasad Elvina nyaris tak bisa dikenali, seluruh tubuhnya dari ujung kepala sampai kaki gosong.
Dari barang bukti kasus pembunuhan yang dipamerkan polisi, tampak 2 parang, 2 pisau dan 1 korek gas yang pelaku gunakan untuk habisi korban.
• Terungkap Ada Kuburan di Belakang Rumah Penyekap Istri Tukang Roti, Kondisi Jasad Sudah Busuk
Gagal Dibuang ke Lubuk Pakam
Skenario selanjutnya, Jeffry kembali memerintahkan Michael mengontak Tek Sukfan untuk datang ke rumah.
Melihat ada mayat di rumahnya, Tek Sukfan mengambil kardus di gudang untuk wadah menyembunyikan jasad Elvina.
Tek Sukfen turut membantu Jeffry dan Michael memasukkan jasad Elvina ke dalam kardus yang rencananya akan dibuang di Lubuk Pakam.
"TS berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.
Taksi online yang Jeffry pesan sebagai sarana membawa jasad elvina sudah tiba di depan rumah.
"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan," beber Isir.
Saat itu juga Jeffry memerintahkan Michael untuk membayar pembatalan taksi online senilai Rp 155 ribu.
• Dihampiri Baim Wong dan Dibuatkan Rekening Dengan Saldo Awal Segini, Acang: Sampe Kaget-kaget Saya
Jadi Kambing Hitam
Rencana membuang jasad Elvina gagal, lalu Jeffry dan Tek Sukfen punya ide dan mengintimidasi Michael untuk mengakui dirinya yang membunuh korban.
Agar seolah-olah benar sebagai pelaku, Michael dipaksa menulis surat yang intinya masih sayang dengan Elvina tapi terpaksa membunuhnya karena orangtua korban menolak hubungan mereka.
Selembar surat cinta Michael ini ditemukan polisi saat olah tempat kejadian perkara di rumah Tek Sukfen.
"Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh."
"Karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya."
"Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina," demikian isi surat cinta di selembar kertas yang ditulis Michael.
Saat itu juga Michael disuruh Jeffry meminum obat pengusir serangga cair dan spray pengharum ruangan hingga pingsan, seolah ia orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Ini untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Peran Tek Sukfen selanjutnya, menghubungi keluarga Michael tapi yang datang ibunya berinisial J, ditemani pamannya.
"Ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.
Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kematian Elvina kepada orangtua korban.
Tak Terima Diputus Cinta
Jeffry mengaku membunuh karena hendak diputus cintanya oleh Elvina. Ia pun mengakui sudah merencanakan pembunuhan ini.
"Dia mau putuskan hubungan saya. Hubungan saya statusnya pacaran bang," tutur Jeffry saat digiring polisi ke tahanan selesai konferensi pers.
• Misteri Ijazah Sarjana dan Makam Wanita Muda di Kontrakan Tukang Roti Penyekap Istri Siri
Jeffry mengaku baru sekali memperkosa Elvina dan membenarkan sempat menikam dan merobek perut kekasihnya itu.
Menurut Kapolrestabes Medan, penyidik masih menggali lebih dalam motif Jeffry sebagai otak pelaku pembunuhan pegawai salon bridal itu.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami," beber Isir.
Jeffry, Tek Sukfen dan Michael dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Isir.
Artikel ini disarikan dari kumpulan berita Tribun Medan dengan topik: Terungkap 3 Pelaku Pembunuhan Elvina